Penerapan cyber Llaw di Indonesia
PENGERTIAN CYBERLAW Cyber Law ialah sebuah aturan yang berbentuk hukum yang di buat khusus untuk dunia digital atau internet. Dengan makin banyak dan berkembangnya tindak kriminal dan kejahatan yang ada di dunia internet, maka mau tidak mau hukum dan aturan tersebut harus di buat. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya TOPIC SEPUTAR CYBERLAW Information security : menyangkut masalah keautentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content. Regulation information content, sejauh ma...